comic

Rabu, 01 Desember 2010

SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL




A.     Latar Belakang Pembaharuan Sistem Pendidikan Nasional 
            Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya system pendidikan sebagai pranata social yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.

            Visi pendidikan tersebut, mempunyai visi sebagai berikut :
1.      Mengupaya perluasan dan pemeratan kesempatan memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia.
2.      Membantu dan memfasilitasi perkembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
3.      Meningkatkan kwalitas proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadian yang bermoral.
4.      Meningkatkan kepresionalan dan akunbalitas lembaga pendidikan sebagai pusat pembudayaan ilmu berdasarkan standar nasional dan global.
5.      Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara kesatuan RI.

            Pembaruan system pendidikan memerlukan strategi tertentu. Strategi pembangunan pendidikan nasional dalam undang-undang meliputi:
1.      Pelaksanaan pendidikan agama serta akhlak mulia.
2.      Perkembangan kurikulum berbasis kopetensi.
3.      Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis.
4.      Evaluasi, Akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan.
5.      Peningkatan keprofesionalan tenaga kependidikan.
6.      Penyediaan sara yang mendidik.
7.      Pembiayaan pendidikan yang sesuai dengan prinsip pemerataan dan berkeadilan.
8.      Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata.
9.      Pelaksanan wajib belajar.
10.  Pelaksanaan otonomi manajemen pendidikan.
11.  Pemberdayaan peran masyarakat.
12.  Pusat pembudayaan dan pembangunan masyarakat.
13.  Pelaksanan pengawasan dalam system pendidikan nasional.

B.     System Pendidikan Nasional
            Sunarya W (1963) merumuskan pendidikan nasional adalah suatu system pendidikan yang berlandaskan oleh suatu falsafah hidup bangsa dan bertujuan mengabdiakn pada kepentingan dan cita-cita nasional bangsa. Dalam UUSPN Bab1 ayat 2 dicantumkan “pendidikan nasional ialah pendidikan bangsa yang berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang berakar pada nilai-nilai agaam, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggapan terhadap tuntunan perubahan zaman”. Oleh sebab itu fungsi utama system pendidikan nasional  adalah mengembangkan manusia, masyarakat dan lingkungan.

            Bertitik tolak dari model pada bagan, dapat dikenali konsep-konsep tentang pendidikan nasional Indonesia sebagai berikut:
1)     Pembangunan nasional merupakan supra system dari system pendidikan nasional, yang bertujuan mewujudkan masyarakat pancasila dengan cirri-ciri :
Ø  Adil dan makmur yang merata materil dan spiritual
Ø  Memiliki institusi-intitusi yang mantap dan teknologi yang maju
Ø  Berazakan kekeluargaan
2)     System pendidikan nasional merupakan salah satu bagian dari pembangunan nasional.
3)     Pendidikan nasional merupakan usaha sadar untuk membangun masyarakat pancasila.
4)     Sumbar masukan system pendidikan nasional  adalah masyarkat dengan cirri-ciri :
Ø  Lahir melalui perjuangan kemerdekaan melawan penjajah.
Ø  Negara hokum berdasarkan pancasila dan UUD 1945
Ø  Majemuk dalam suku, agama, budaya, social, ekonomi dll.
Ø  Sedang berkembang menghadapi keterbelakangan, kebodohan, kemiskinan dan institusi baru yang belum mantap.
5)     Proses yang diharapkan terjadi adalah proses sosialisasi, yang didalamnya berlangsung proses :
Ø  Internalisasi nilai-nilai.
Ø  Integrasi nasional.
Ø  Profesionalisasi dalanm rangka menumbuhkan manusia pembangunan.
Ø  Humanisasi dalam rangka mencapai manusia Indonesia seutuhnya.
6)     Hasil yang diharapkan adalah manusia Indonesia yang bertaqwa, cerdas dan terampil tinggi budi pekertinya, kuat kepribadiannya, tebal semangat kebangsaan dan cinta tanah air, sehingga tumbuh menjadi manusia pembangunan pancasila.

            Dalam penjelasan UUSPN secara menyeluruh mengungkapkan satu system yang :
1)     Berakar pada kebudayaan nasional.
2)     Merupakan satu keseluruhan untuk mencapai tujuan nasional.
3)     Mencakup pendidikan sekolah dan luar sekolah.
4)     Mengatur komponen proses belajar mengajar.
5)     Mengatur pendidikan secara menyeluruh.
6)     Menegaskan bahwa keluarga, masyarakat dan pemerintah bertanggung jawab bersama dalam penyelengaraan.
7)     Mengatur bahwa masyarakat memiliki kebebasan untuk menyelengarakan pendidikan.
8)     Memudahkan peserta didik memilih pendidikan yang sesuai kepribadiannya.
            Dalam ketentuan umum UUSPN bab 1 pasal 3, juga dicantumka bahwa system pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mmencapai tujuan pendidikan nasional. System pendidikan nasional pada saat ini mneghendaki berlakunya konsep pendidikann seumur hidup, konsep ini mempunyai ciri-ciri :
1)     Pendidikan berlangsung dalam seluruh tahap perkembangan hidup.
2)     Pendidikan mencakup semua aspek perkembangan kepribadian.
3)     Pendidikan melalui berbagai bentuk pengalaman belajar.
4)     Pendidikan terjadi dalam semua pengalaman hidup.

C.        Penyelengaraan Sistem Pendidikan Nasional
            Prinsip penyelengaraan pendidikan diterangkan dalam UUSPN pada Bab3 pasal 4 sebagai berikut :
1)     Pendidikan diselenggarakan secara demokratis.
2)     Pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistematis.
3)     Pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan.
4)     Dengan  memberikan keteladanan dan pengembangan kreativitas.
5)     Dengan pengembangan budaya membaca, menulis dan berhitung.
6)     Dengan pemberdayaan semua komponen masyarakat.

a)      Satuan dan Jalur Pendidikan
            Saruan pendidikan  menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar yang dilaksanakan melalui 2 jalur yaitu jalur pendidikan sekolah dan jalur pendidikan luar sekolah.

b)      Kelembagaan Jenjang dan program pendidikan
a. Pendidikan Umum dan Kejuruan
      Pendidikan umum merupakan program pendidikan yang mengutamakan perluasan pengetahuan dan peningkatan keterampilan peserta didikn yang duwujudkan dengan  mempersiapkan peserta didik untuk dapat bekerja dalam bidang tertentu. Yang merupakan pendidikan umum adalah sekolah dasar, sekolah menengah, universitas. Yang termasuk sekolah kejuruan antara lain sekolah menengah kejuruan (SMEA, STM, SKKA, SMIK)  dll.

      Baik pendidikan umum, maupun kejuruan, jalur pendidikan sekolah dilaksanakan melalui perjenjangan yang setiap jenjang ditetapkan dengan peraturan pemerintah :
1)     Pendidikan dasar
2)     Pendidikan menengah
3)     Pendidikan tinggi
4)     Pendidikan khusus
Ø  Pendidikan luar biasa
Ø  Pendidikan kedinasan
Ø  Pendidikan khusus teknis
Ø  Pendidikan khusus keagamaan
c)      Hak dan Kewajiban Peserta Didik dan Pendidik
a.       Peserta Didik
1)     Setiap pendidik berhak :
Ø  Mendapatkan pendidikan agama sesuai dengan agama yang dianutnya.
Ø  Mendapatkan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan kepribadiannya.
Ø  Mendapatkan beasiswa bagi yang berprestasi.
Ø  Mendapatkan biaya pendidikan bagi mereka yang orang tuanya kurang mampu.
Ø  Pindah keprogram pendidikan pada satuaan pendidikan yang setara.
Ø  Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajar.
2)     Setap peserta didik berkewajiban :
Ø  Menjaga norma-norma pendidikan
Ø  Ikut menanggung biaya penyelenggaran kependidikan.
3)     Warga Negara asing dapat menjadi peserta didik diwilayah Negara Kesatuan RI
4)     Ketentuan mengenai hak dan kewajiban peserta didik diatur lebih lanjut oleh peraturan pemerintah.

b.      Tenaga Kependidikan
1)     Pendidik berhak memperoleh :
Ø  Penghasilan dan jaminan kesejahteraan social yang pantas dan memadai.
Ø  Penghargaan sesuia tugas dan prestasi kerja.
Ø  Pembinaan karir.
Ø  Perlindungan hokum
Ø  Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana dan fasilitas pendidikan
2)     Pendidik berkewajiban :
Ø  Menciptakan suasana pendidikan yang menyenangkan
Ø  Mempunyai komitmen yang professional untuk meningkatkan mutu kependidikan.
Ø  Member teladan yang menjaga nama baik lembaga, profesi dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikannya.
3)     Pendidik dapat bekerja secara lintas daerah
4)     Penggangkatan, penempatan dan penyebaran pendidik diatur oleh lembaga yang menggangkatnya
5)     Pemerintah pusat dan daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan dengan tenaga kependidikan untuk menjamin mutu pendidikan.

c.       Sumber Daya Kependidikan
            Penggadaan dan pendayagunaan sumber daya kependidikan dilakukan pemerintah, masyarakat dan keluarga peserta didik. Pendidikan tidak mungkin dapat terselenggara dengan baik, bila mana para tenaga kependidikan maupun para peserta didik tidak didukung sumber belajar yang diperlukan untuk menyelenggarakan kegiatan belaja mengajar.

d.      Kurikulum
            Kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional dengan mempertimbangkan tahap perkembangana peserta didik dan keserasiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan nasional, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kesenian, sesuai dengan jenis dan jenjang masing-masing satua

0 komentar:

Posting Komentar